Flag Counter

Breaking News

Sports

Technology

Life & Style

Business

Sabtu, 09 Maret 2013

Macam Bentuk Usaha (Perusahaan)

#Catatan Minggu I , 07 Maret 2013
Bentuk - bentuk dalam usaha ada 11 macam, yaitu :
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma
  3. Persekutuan Komoditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Koperasi
  6. Perusahaan Negara
  7. Perusahaan Daerah
  8. Holding Company
  9. Joint Venture
  10. Trust
  11. Kartel
Penjelasan :

1. Perusahaan Perseorangan
  • Definisi : Suatu bentuk perusahaan, dimana pemilik adalah perseorangan yang melakukan untuk mendapatkan laba
  • Syarat Pendirian : Harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat
  • Keuntungan :
    • Pemilik bebas dalam mengambil keputusan
    • Keuntungan menjadi milik sepenuhnya
    • Sifat kerahasiaan perusahaan terjamin
  • Kerugian :
    • Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
    • Sumber keuangan perusahaan terbatas
    • Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin
  • Contoh : Rumah makan
2. Firma
  • Definisi : persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama
  • Syarat Pendirian : membuat akte resmi (dibuat oleh notaris) dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri
  • Laba : dibagi atas banyaknya modal yang di masukkan oleh masing - masing sekutu yang sesuai dengan akte pendirian
  • Keuntungan :
    • Kemampuan manajemen yang lebih besar
    • Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
  • Kerugian :
    • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
    • Kerugian di tanggung bersama
3. Persekutuan Komonditer (CV)
  • Definisi : suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin
  • Syarat Pendirian : membuat akte resmi (dibuat oleh notaris) dan didaftarkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri
  • Laba : pembagian laba disesuaikan dengan akte pendirian
  • Keuntungan :
    • Pendiriannya relatif lebih mudah
    • Kemampuan manajemennya lebih besar
    • Mudah memperoleh kredit
    • Modal yang dikumpulkan lebih besar
  • Kerugian :
    • Kelangsungan hidupnya tidak menentu
    • Sulit untuk menarik kembali modalnya
    • Tanggung jawabnya terbatas
  • Pengajuan modal ke pemerintah di bawah 50 juta. jika di atas 50 juta makan perusahaannya berbentuk PT
4. Perseroan Terbatas (PT)
  • Definisi : badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU RI No. 1 tahun 1995
  • Syarat Pendirian : mengajukan permohonan tertulis beruap akte pendirian kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum
  • Keuntungan :
    • Tanggung jawab terbatas
    • Mudah mendapatkan tambahan dana / modal
    • Kelangsungan hidup PT lebih terjamin
    • Sistem manajemen lebih efisien
  • Kerugian :
    • PT dan pemegang saham merupakan subyek pajak
    • Pendirian PT tidak mudah
  • Rahasia perusahaan kurang terjamin
  • Struktur Permodalan : modal besar perseroan terbatas minimal 20 juta rupiah dan pada saat pendirian minimal 25% harus telah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 50% dari jumlah tersebut
5. Koperasi
  • Definisi : badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum. Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan
  • Syarat Pendirian : pendiri koperasi harus membuat akte pendirian dan memohon kepada pejabat yang berwenang agar diberi pengesahan badan hukum
  • Struktur Permodalan : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
6. Perusahaan Negara
  • Perusahaan Jawatan
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Perseroan
7. Perusahaan Daerah
  • Definisi : suatu perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah, modal seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan oleh yang lain atau berdasarkan undang - undang
  • Laba : bila modal seluruhnya dimiliki daerahm laba bersih dibagi atas dana pembangunan daerah 30%, untuk ABD 25% dan untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiunan dan saham 45%
8. Holding Company
  • Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian saham - saham dari suatu perusahaan lain.
9. Joint Venture
  • Kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan - kekuatan ekonomi yang lebih padat
  • Struktur Permodalan : Modalnya berupa saham dari para pendiri dengan perbandingan tertentu
10. Trust
  • Gabungan dari beberapa perusahaan atau marger menjadi satu sehingga gabungan tersebut menjadikan perusahaan yang besar
  • Keuntungan :
    • Tanggung jawab anggota / pengurus sebatas modal yang ditanamkan.
    • Anggota / pengurus ini dapat berganti - ganti
    • Sahamnya dapat dipindahkan
11. Kartel
  • Definisi : bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu
  • Jenis - jenis kartel :
    • Kartel daerah
    • Kartel produksi
    • Kartel kondisi
    • Kartel harga
    • Kartel pembagian laba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki

Designed By Blogger Templates