#Catatan Minggu I , 07 Maret 2013
Bentuk - bentuk dalam usaha ada 11 macam, yaitu :
- Perusahaan Perseorangan
- Firma
- Persekutuan Komoditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Perusahaan Negara
- Perusahaan Daerah
- Holding Company
- Joint Venture
- Trust
- Kartel
Penjelasan :
1. Perusahaan Perseorangan
- Definisi : Suatu bentuk perusahaan, dimana pemilik adalah perseorangan yang melakukan untuk mendapatkan laba
- Syarat Pendirian : Harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat
- Keuntungan :
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan
- Keuntungan menjadi milik sepenuhnya
- Sifat kerahasiaan perusahaan terjamin
- Kerugian :
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin
- Contoh : Rumah makan
2. Firma
- Definisi : persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama
- Syarat Pendirian : membuat akte resmi (dibuat oleh notaris) dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri
- Laba : dibagi atas banyaknya modal yang di masukkan oleh masing - masing sekutu yang sesuai dengan akte pendirian
- Keuntungan :
- Kemampuan manajemen yang lebih besar
- Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
- Kerugian :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian di tanggung bersama
3. Persekutuan Komonditer (CV)
- Definisi : suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin
- Syarat Pendirian : membuat akte resmi (dibuat oleh notaris) dan didaftarkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri
- Laba : pembagian laba disesuaikan dengan akte pendirian
- Keuntungan :
- Pendiriannya relatif lebih mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
- Kerugian :
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu
- Sulit untuk menarik kembali modalnya
- Tanggung jawabnya terbatas
- Pengajuan modal ke pemerintah di bawah 50 juta. jika di atas 50 juta makan perusahaannya berbentuk PT
4. Perseroan Terbatas (PT)
- Definisi : badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU RI No. 1 tahun 1995
- Syarat Pendirian : mengajukan permohonan tertulis beruap akte pendirian kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum
- Keuntungan :
- Tanggung jawab terbatas
- Mudah mendapatkan tambahan dana / modal
- Kelangsungan hidup PT lebih terjamin
- Sistem manajemen lebih efisien
- Kerugian :
- PT dan pemegang saham merupakan subyek pajak
- Pendirian PT tidak mudah
- Rahasia perusahaan kurang terjamin
- Struktur Permodalan : modal besar perseroan terbatas minimal 20 juta rupiah dan pada saat pendirian minimal 25% harus telah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 50% dari jumlah tersebut
5. Koperasi
- Definisi : badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum. Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan
- Syarat Pendirian : pendiri koperasi harus membuat akte pendirian dan memohon kepada pejabat yang berwenang agar diberi pengesahan badan hukum
- Struktur Permodalan : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
6. Perusahaan Negara
- Perusahaan Jawatan
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Perseroan
7. Perusahaan Daerah
- Definisi : suatu perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah, modal seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan oleh yang lain atau berdasarkan undang - undang
- Laba : bila modal seluruhnya dimiliki daerahm laba bersih dibagi atas dana pembangunan daerah 30%, untuk ABD 25% dan untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiunan dan saham 45%
8. Holding Company
- Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian saham - saham dari suatu perusahaan lain.
9. Joint Venture
- Kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan - kekuatan ekonomi yang lebih padat
- Struktur Permodalan : Modalnya berupa saham dari para pendiri dengan perbandingan tertentu
10. Trust
- Gabungan dari beberapa perusahaan atau marger menjadi satu sehingga gabungan tersebut menjadikan perusahaan yang besar
- Keuntungan :
- Tanggung jawab anggota / pengurus sebatas modal yang ditanamkan.
- Anggota / pengurus ini dapat berganti - ganti
- Sahamnya dapat dipindahkan
11. Kartel
- Definisi : bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu
- Jenis - jenis kartel :
- Kartel daerah
- Kartel produksi
- Kartel kondisi
- Kartel harga
- Kartel pembagian laba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki