Catatan Minggu II, 14 Maret 2013
Perjuangan :
- Pertentangan
- Permusuhan
- Peperangan
Hak Asasi :
- Individu
- Kelompok (Bangsa)
Penghargaan / pengakuan kesederajatan umat manusia (penjajahan, perbudakan, penguasaan)
Deklarasi Universal : HAM piagam PBB tanggal 10 Desember 1948 (sesudah indonesia membentuk UUD '45 tentang HAM)
Pengertian
- HAM : Hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME
- HAM : Hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Musthafa Kemal Pasha)
- HAM : Hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekeat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazali)
- HAM : Hak dasar yang dibawa manusia sejak ia hidup yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT
Dua landasan pengakuan terhadap HAM :
- Landasan pertama dan langsung : kodrat manusia
- Landasan kedua dan lebih dalam : tuhan menciptakan manusia sama kecuali amalnya
HAM meliputi bidang
- Hak asasi pribadi (personal rights)
- Hak kemerdekaan
- Hak menyatakan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak asasi politik (political rights)
- Hak untuk diakui sebagai warga negara
- Hak memilih dan dipilih
- Hak berserikat
- Hak berkumpul
- Hak asasi ekonomi (property rights)
- Hak memilih sesuatu
- Hak mengadakan perjanjian
- Hak bekerja
- Hak mendapat hidup layak
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social & cultural rights)
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mendapat santunan
- Hak pensiun
- Hak mengembangkan kebudayaan
- Hak berekspresi
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
- Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Bangsa Indonesia dalam penegakan HAM
- Komisi Nasional HAM
- Pengadilan HAM
- Pengadilan HAM Ad Hoc (dibentuk atas usul DPR)
- Komisi Kebenaran & Rekonsilasi (dibentuk berdasarkan UU)
Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Kontras
- YLBHI
Kewarganegaraan (KWN)
a. Arti yuridis dan sosiologis
- Yuridis :
- Ada kaitan hukum (akta kelahiran, surat bukti kewarganegaraan)
- Ada yang belum penuhi ikatan yuridis / formil - Sosiologis :
- Ikatan emosional (keturunan, sejarah, nasib, tanah air)
- Ada yang belum penuhi syarat ikatan sosiologi
b. Arti formil dan materill
- Formil :
- Menunjuk pada tempat kewarganegaraan yang berada dalam hukum publik - Materill :
- Merujuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan (ada hak dan kewajiban warga negara)
Ketentuan
a. Ketentuan Undang - Undang mengenai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dinyatakan WNI ; pada saat lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak punya negara
- Memperoleh KWN, karena naturalisasi yang diperoleh dari menteri kehakiman karena perkawinan
- Kehilangan KWN, karena menjadi tentara negara asing
b. Penentuan Warga Negara
- Asas Ius - Sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya
- Asas Ius - Soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara tempat kelahirannya
c. Problem Ketentuan Kewarganegaraan
- Bipatride (Dwi Kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan dari dua negara, terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut
- Apatride (Tanpa Kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang tidak diakui sebagai warga negara manapun
Organisasi Pakar Hukum Internasional
Syarat - syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law :
- Perlindungan konstitusional
- Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan berserikat / berorganisasi dan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan
Konsep negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita - cita sebuah negara bangsa, termasuk Indonesia
Identitas Bangsa Indonesia
- Bahasa Nasional / Bahasa Persatuan : Bahasa Indonesia
- Dasar Falsafah Negara : Pancasila
- Lagu Kebangsaan : Indonesia Raya
- Lambang Negara : Garuda Pancasila
- Semboyan Negara : Bhinneka Tunggal Ika
- Bendera Negara : Sang Merah Putih
- Konstitusi (Hukum Dasar) : UUD 1945
- Bentuk Negara : Negara Kesatuan, Pemerintah adalah Republik
- Memiliki konsepsi wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki