Flag Counter

Breaking News

Sports

Technology

Life & Style

Business

Rabu, 21 November 2012

Jumat, 09 November 2012

Sistem Pemerintahan


#Catatan Minggu IX, 09 November 2012
Ada 7 kunci pokok dalam sistem pemerintahan di Indonesia :
1.                  Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum

2.                  Sistem Konstitusional
Tidak bersifat absolut yang berarti Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang melaksanakan tugas tetapi juga diatur oleh hukum-hukum yang berlaku.

3.                  MPR adalah Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
Tugas dan wewenang MPR :
·                     Mengubah & menetapkan UUD.
·                     Melantik Presiden & Wakil Presiden.
·                     Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
·                     Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
·                     Memilih dan melantik Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
4.                  Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis
Presiden dan wakil presiden sebagai penyelenggara negara dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh MPR. Oleh karena itu kedudukannya di bawah MPR.

5.                  Presiden Tidak bertanggung jawab kepada DPR
Tugas DPR hanya sebagai partner presiden dan mengawasi presiden dalam menjalankan tugas. Maka dari itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

6.                  Menteri Negara ialah pembantu Presiden & tidak bertanggung jawab kepada DPR
Menteri negara dipilih dan dilantik langsung oleh presiden, oleh sebab itu menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

7.                  Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara adalah seorang Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh MPR, sehingga kekuasaannya tidak tak terbatas
Read more ...

Jumat, 02 November 2012

Pembukaan UUD 1945

#Catatan Minggu VIII, 02 November 2012
MAKNA ALINEA-ALINEA :
v  Alinea 1
·           Keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa untuk Merdeka dari para penjajah.
·           Bukan untuk bangsa Indonesia saja tapi juga untuk Bangsa-bangsa yang beradab didunia.
·           Merupakan  suatu dalil obyektif, (penjajahan tidak sesuai dengan Perikemanusiaan dan perikeadilan)
·           Merupakan  suatu dalil subyektif, (bangsa Indonesia ingin bebas dari penjajahan)

v  Alinea 2
·           Merupakan ekspresi bangsa Indonesia dari rasa bangga terhadap perjuangan rakyat.
·           Bangsa Indonesia setelah merdeka tetap berkeinginan bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·           Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir dari perjuangan bangsa.

v  Alinea 3
·           Penegasan kembali (motivasi riil dan materiil) kemerdekaannya.
·           Bangsa Indonesia dalam situasi kemerdekaan masih ingat akan Tuhannya ( bahwa kemerdekaan ini semata-mata bukanlah usaha dari para pejuang tetapi karena ijin ALLAh SWT)
·           Kemerdekaan ini adalah karena keinginan luhur bangsa Indonesia

v  Alinea 4
·           Alinea IV merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip untuk mencapai tujuan bangsa dan negara, setelah menyatakan kemerdekaannya.
·           Tidak lupa pula melindungi seluruh rakyatnya.
·           Memajukan kesejahteraan umum
·           Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Read more ...

Jumat, 26 Oktober 2012

Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan

#Catatan Minggu VII, 26 Oktober 2012
Konstitusi adalah suatu ketentuan – ketentuan atau hukum dasar yang mengatur tentang ketatanegaraan, termasuk dalam pengaturan UUD 1945.

Sifat UUD 1945
                           i.            UMUM
Aspek yang diatur oleh atau dengan ketentuan didalam UUD harus mencakup semua aspek kehidupan ketatanegaraan
                            ii.            LUHUR
Melihat isi atau materi UUD memuat cita-cita serta pandangan hidup bangsa yg menjadi tujuan serta landasan negara.
                            iii.            ISTIMEWA
·         Formil pembentukan & atau pembebanannya dilakukan oleh MPR
·         Materiil isi UUD bersifat komplek, menjangkau seluruh kehidupan bangsa
                            iv.            KHUSUS
·         Singkat/supel, flexibel
hanya memuat 37 pasal, 4 pasal aturan tambahan, dan 2 aturan peralihan, serta cukup memuat  aturan pokok.
·         Luwes / Kenyal
tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum, peraturan lebih lanjut sebagai penyelenggara aturan pokok dg hukum ditingkat yang lebih rendah karena mudah            membuat / merubahnya.

Fungsi UUD 1945 antara lain sebagai dasar Negara RI, sumber hukum dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia serta sebagai alat kontrol bagi perundang-undangan yang ada dibawahnya.
Read more ...

Jumat, 19 Oktober 2012

Pancasila sebagai Ideologi


#Catatan Minggu VI, 19 Oktober 2012
Ideologi berasal dari sebuat kalimat science of ideas atau disebut sebagai suatu pemikiran yang diharapkan dapat membawa perubahan dalam masyarakat / lembaga / kelompok.

Menurut Karl Marx :
“Ideologi adalah catatan penting dalam pemikiran politik atau ekonomi yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu”.

Makna Ideologi Negara
Ideologi Negara merupakan wawasan, pandangan hidup, falsafah , pegangan hidup bangsa dan Negara. Inti ideologi berisikan serangkaian nilai / norma / sistim nilai dasar yang menyeluruh dan mendalam.

Pebandingan berbagai ideologi yaitu:
·       Ideologi Pancasila
Berasal dari bangsa indonesia yang menganut sistem gotong royong, tolong menolong dan mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa      
·       Ideologi Komunis
Mengutamakan kesamaan, tak mengenal adanya kepastian (absolut), sehingga tidak mengenal adanya Tuhan dan Keras
·       Ideologi Liberal
Kebanyakan yang menganut negara maju yang mengutamakan individu, bebas dan tidak memikirkan orang lain tetapi memikirkan diri sendiri

Ciri – ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka :
· Nilai dan Cita-cita digali dari Rohani, Moral, Budaya Masyarakat.
· Warga negara / Masyarakat tidak menjadi korban / obyek ideologi
Berdasarkan hati nurani, tanggung jawab terahadp hak asasi
Read more ...

Jumat, 12 Oktober 2012

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

#Catatan Minggu V, 12 Oktober 2012
Ciri-ciri Sistem :
· Suatu kesatuan bagian-bagian
· Bagian-bangian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
· Saling berhubungan , saling    ketergantungan untuk mencapai tujuan bersama
· Terjadi dalam suatu ligkungan  yang kompleks

Pancasila terdiri dari bagian-bagian, yaitu :
· Sila-sila Pancasila,
· Tiap-tiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri, tujuan tertentu
· Masyarakat adil & makmur.

Pengertian dan Makna Filsafat
Filsafat adalah orang yang menginginkan adanya sebuah fakta atau kebenaran yang sesungguhnya tetapi ia tidak memiliknya. Orang yang memiliki jiwa filsafat akan memiliki sifat kritis, sifat terdalam,  sifat konseptual , sifat koheren (runtut), sifat rasional, sifat menyeluruh, sifat Universal, sifat spikulatif , sifat sistematis dan sifat bebas.

Ruang lingkup pengertian filsafat :
  • Suatu kebijaksanaan yang rasional dari segala sesuatu.
  • Sebagai suatu sikap dan pandangan hidup.
  • Sebagai suatu kelompok persoalan.
  • Suatu kelompok teori dan sistem pemikiran
  • Suatu proses kritis dan sistematis dari ilmu Pengetahuan manusia.
  • Usaha untuk memperoleh pandangan komprehensif


Ciri – ciri berpikir secara kefilsafatan :
  • Bersifat kritis
  • Bersifat terdalam
  • Bersifat konseptual
  • Bersifat koheren (runtut)
  • Bersifat rasional
  • Bersifat menyeluruh (komprehensif)
  • Bersifat Universal
  • Bersifat spikulatif
  • Bersifat sistematis
  • Bersifat bebas 


PANCASILA SISTEM KEFILSAFATAN

Filsafat pancasila
·  Segi obyek formalnya :
Pembahasan Pancasila secara filosofi, yaitu pembahasan Pancasila sampai hakekatnya yang terdalam (sampai intinya yang paling dalam) yang sifatnya esensial, abstrak, umum universal, tetap dan tidak berubah
· Segi obyek materinya :
Sistem pemikiran yang rasional, sistematis, terdalam dan menyeluruh tentang hakekat bangsa, negara & masyarakat Indonesia yang nilai-nilainya telah ada & digali  dari bangsa Indonesia sendiri
Read more ...

Rabu, 10 Oktober 2012

Array (Turbo Pascal)

Read more ...

Jumat, 05 Oktober 2012

Perumusan Pancasila dan UUD 1945

#Catatan Minggu IV,  05 Oktober 2012
Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia. Lalu pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI dengan ketua Dr. KRT. Rajiman Widjodiningrat. Selang 1 bulan kemudian yakni tepatnya pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI di lantik.
BPUPKI mengadakan sidang – sidang yang terdiri dalam dua tahap :
·         29 Mei – 1 Juni 1945 sidang I BPUPKI  : Rancangan Dasar Negara
·         10 Juli – 16 Juli 1945 sidang II BPUPKI  :  Rancangan Hukum Dasar
Akhirnya dalam menyambut kemerdekaan dibentuklah panitia kecil yang bernama PPKI pada tanggal 9 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dilakukan Proklamasi Kemerdekaan RI setelah 3,5 abad dijajah oleh Belanda dan 3,5 tahun dijajah oleh Jepang. Tanggal 18 Agustus  PPKI mengesahkan Dasar Negara & UUD 1945
Alasan Jepang memberi Janji Kemerdekaan pada tanggal 7 September 1944 karena Jepang mengalami kekalahan dalam pertempuran sehingga pada waktu itu disebut sebagai “Janji September”. Adapun Bunyi dari Janji tersebut :
 “Hari ini tanggal 7 boelan 9 tahoen 1944, pada sidang Istimewa ke-85 Teikokoe Gikai (Dewan perwakilan Jepang), PM Koiso, kepada seluruh Dunia, bahwa HINDIA TIMOER akan dimerdekakan di kemudian hari” è Apabila perang Asia Timur Raya dimenangkan Jepang
Pada tanggal 1 Maret 1945 Pemerintah Jepang di jawa (Saikoo Sikikan Kumakici Harada) mengumumkan :
·         Pembentukan Dokuritsu Jumbi Coosakai (Badan Penyidik / Badan untuk menyelidiki usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI)
·         Akan diperluas pembicaraan kemerdekaan yang sudah dijanjikan pada tanggal 7 September 1944
·         Pengibaran merah putih harus didampingi bendera Jepang
·         Bahasa Melayu disebut Bahasa Indonesia
·         “Gunzyumin” = penduduk asli = Bumi putra, diganti = Indonesia Zin

SIDANG I BPUPKI 29 MEI – 1 JUNI 1945 (DASAR NEGARA)
Mr. Muhammad Yamin (29 & 31 Mei 1945) :
i)        Peri Kebangsaan
ii)      Peri Kemanusiaan
iii)    Peri KeTuhanan
iv)    Peri Kerakyatan
v)      Kesejahteraan Rakyat
(Tidak menyebutkan 5 dasar tersebut tidak dapat dipisahkan)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945) :
i)        Kebangsaan Indonesia
ii)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
iii)    Mufakat atau demokrasi
iv)    Kesejahteraan Sosial
v)      KeTuhanan yang berkebudayaan / KeTuhanan Yang Maha Esa
(Dinamakan Pancasila dan dirumuskan kembali oleh panitia kecil)

Rumusan Panitia Kecil, Merumuskan Preambule :
i)        Ke Tuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
ii)      Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
iii)    Persatuan Indonesia
iv)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
v)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dokumen ini oleh Muh. Yamin disebut :
“Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” dan oleh Sukiman disebut “Gentlemant Agreement”

SIDANG II BPUPKI 10 – 16 JULI 1945 (RANCANGAN HUKUM DASAR)
Panitia kecil mengusulkan agar “Piagam Jakarta” menjadi rancangan Mukadimah Hukum Dasar (UUD). Rancangan UUD yang susunannya terdiri dari :
i)        Pernyataan Indonesia Merdeka /Declaration of Independence (di dalamnya Piagam Jakarta alinea 1,2 dan 3)
ii)      Pembukaan UUD (alinea 4)
iii)    UUD (ada 42 pasal)

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sejak bangsa Indonesia dijajah maka sejak saat itu lahir perjuangan melawan penjajah. Puncak Perjuangan bangsa Indonesia ketika Jepang menyerah tanpa syarat. Ketika pembacaan teks proklamasi, berarti pada saat itulah berdirinya Negara Republik Indonesia. Dan hal – hal yang harus diperhatikan ketika menjadi sebuah Negara harus memiliki sebuah sarana untuk mencapai tujuan Nasional. Setelah itu ikut membentuk dunia baru yang damai dan abadi



PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA ( PPKI )
PPKI  (Wakil-wakil daerah) + 6 orang penting Masyarakat Indonesia.         Hakekatnya Komite Nasional (REPRESENTATIF / PERWAKILAN )  
Tugas Komite Nasional dalam sidang :
i)        Menetapkan & Mengesahkan Ir.SOEKARNO & MOH.HATTA sbg Presiden & wakil Presiden RI
ii)      Pekerjaan Pres & Wapres sementara dibantu oleh Komite Nasional
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat setelah satu hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Sidang tersebut membahas konsep rumusan dan ada perubahan pancasila dan UUD 1945 serta di sahkan.
i)        Mukadimah Pembukaan
ii)      Pembukaan alinea ke-3 tentang ketuhanan (Allah)
iii)    Alinea ke-4 hukum dasar UUD
iv)    Alinea ke 4 Ke Tuhanan dg kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab      Ke Tuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan adil dan beradab
                                                       
MEMPERTAHAKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
Pasca Proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, melaksanakan konstitusi negara dan Dasar negara yang telah disepakati. Berikut kejadian-kejadian penting pasca proklamasi :
·         1945 - 1949, Revolusi Fisik
·         1949 - 1950, Negara RIS
·         1950 - 1959, Negara RI dengan UUDS 1950
·         1959 - 1965, Dekrit Presiden :
§  Pembubaran Konstituante
§  Pergantian UUDS’50 dengan UUD 1945
§  Pembentukan MPRS,DPRS, DPAS
·         1965 1998,  Orde Baru
1998 Sekarang, Orde Reformasi
Read more ...
Designed By Blogger Templates