Breaking News
Rabu, 21 November 2012
Jumat, 09 November 2012
Sistem Pemerintahan
#Catatan Minggu IX, 09 November 2012
Ada 7 kunci pokok dalam
sistem pemerintahan di Indonesia :
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama:
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan
melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang
memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara
formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum
2.
Sistem
Konstitusional
Tidak
bersifat absolut yang berarti Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang
melaksanakan tugas tetapi juga diatur oleh hukum-hukum yang berlaku.
3.
MPR adalah Lembaga
Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
Tugas dan wewenang MPR :
·
Mengubah &
menetapkan UUD.
·
Melantik
Presiden & Wakil Presiden.
·
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
·
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden, apabila Presiden mangkat, berhenti, atau
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
masa jabatannya.
·
Memilih
dan melantik Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawah Majelis
Presiden
dan wakil presiden sebagai penyelenggara negara dipilih oleh rakyat dan
dilantik oleh MPR. Oleh karena itu kedudukannya di bawah MPR.
5.
Presiden Tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Tugas DPR hanya sebagai partner presiden dan mengawasi presiden dalam
menjalankan tugas. Maka dari itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden & tidak bertanggung jawab kepada DPR
Menteri negara
dipilih dan dilantik langsung oleh presiden, oleh sebab itu menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala
Negara adalah seorang Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh MPR, sehingga kekuasaannya tidak tak terbatas
Jumat, 02 November 2012
Pembukaan UUD 1945
#Catatan Minggu VIII, 02 November 2012
MAKNA
ALINEA-ALINEA :
v Alinea 1
·
Keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa untuk Merdeka dari para penjajah.
·
Bukan untuk bangsa
Indonesia saja tapi juga untuk Bangsa-bangsa yang beradab didunia.
·
Merupakan suatu dalil obyektif, (penjajahan tidak
sesuai dengan Perikemanusiaan dan perikeadilan)
·
Merupakan suatu dalil subyektif, (bangsa Indonesia ingin
bebas dari penjajahan)
v Alinea 2
·
Merupakan
ekspresi bangsa Indonesia dari rasa bangga terhadap perjuangan rakyat.
·
Bangsa
Indonesia setelah merdeka tetap berkeinginan bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
·
Kemerdekaan bukan
merupakan tujuan akhir dari perjuangan bangsa.
v Alinea 3
·
Penegasan
kembali (motivasi riil dan materiil) kemerdekaannya.
·
Bangsa
Indonesia dalam situasi kemerdekaan masih ingat akan Tuhannya ( bahwa
kemerdekaan ini semata-mata bukanlah usaha dari para pejuang tetapi karena ijin
ALLAh SWT)
·
Kemerdekaan
ini adalah karena keinginan luhur bangsa Indonesia
v Alinea 4
·
Alinea
IV merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip untuk mencapai tujuan bangsa dan
negara, setelah menyatakan kemerdekaannya.
·
Tidak
lupa pula melindungi seluruh rakyatnya.
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Bentuk
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Jumat, 26 Oktober 2012
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan
#Catatan Minggu VII, 26 Oktober 2012
Konstitusi adalah suatu ketentuan – ketentuan atau hukum dasar yang mengatur tentang ketatanegaraan, termasuk dalam pengaturan UUD 1945.
Sifat UUD 1945
i. UMUM
Aspek yang diatur oleh atau dengan ketentuan didalam UUD harus mencakup semua aspek kehidupan ketatanegaraan
ii. LUHUR
Melihat isi atau materi UUD memuat cita-cita serta pandangan hidup bangsa yg menjadi tujuan serta landasan negara.
iii. ISTIMEWA
· Formil pembentukan & atau pembebanannya dilakukan oleh MPR
· Materiil isi UUD bersifat komplek, menjangkau seluruh kehidupan bangsa
iv. KHUSUS
· Singkat/supel, flexibel
hanya memuat 37 pasal, 4 pasal aturan tambahan, dan 2 aturan peralihan, serta cukup memuat aturan pokok.
· Luwes / Kenyal
tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum, peraturan lebih lanjut sebagai penyelenggara aturan pokok dg hukum ditingkat yang lebih rendah karena mudah membuat / merubahnya.
Fungsi UUD 1945 antara lain sebagai dasar Negara RI, sumber hukum dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia serta sebagai alat kontrol bagi perundang-undangan yang ada dibawahnya.
Jumat, 19 Oktober 2012
Pancasila sebagai Ideologi
#Catatan Minggu VI, 19 Oktober 2012
Ideologi berasal
dari sebuat kalimat science of ideas atau disebut sebagai suatu pemikiran yang
diharapkan dapat membawa perubahan dalam masyarakat / lembaga / kelompok.
Menurut Karl
Marx :
“Ideologi adalah
catatan penting dalam pemikiran politik atau ekonomi yang menyangkut dan mengatur
tingkah laku sekelompok manusia tertentu”.
Makna Ideologi
Negara
Ideologi Negara merupakan
wawasan, pandangan hidup, falsafah , pegangan hidup bangsa dan Negara. Inti
ideologi berisikan serangkaian nilai / norma / sistim nilai dasar yang menyeluruh
dan mendalam.
Pebandingan berbagai ideologi yaitu:
· Ideologi Pancasila
Berasal dari bangsa
indonesia yang menganut sistem gotong royong, tolong menolong dan mempercayai
adanya Tuhan Yang Maha Esa
· Ideologi Komunis
Mengutamakan kesamaan, tak mengenal adanya kepastian (absolut), sehingga
tidak mengenal adanya Tuhan dan Keras
· Ideologi Liberal
Kebanyakan yang menganut
negara maju yang mengutamakan individu, bebas dan tidak memikirkan orang lain
tetapi memikirkan diri sendiri
Ciri – ciri
Pancasila sebagai ideologi terbuka :
· Nilai
dan Cita-cita digali dari Rohani, Moral, Budaya Masyarakat.
· Warga
negara / Masyarakat tidak menjadi korban / obyek ideologi
Berdasarkan hati
nurani, tanggung jawab terahadp hak asasi
Jumat, 12 Oktober 2012
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
#Catatan Minggu V, 12 Oktober 2012
Ciri-ciri Sistem :
· Suatu kesatuan
bagian-bagian
· Bagian-bangian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
· Saling
berhubungan , saling ketergantungan untuk mencapai tujuan bersama
· Terjadi dalam suatu ligkungan yang kompleks
Pancasila terdiri dari bagian-bagian, yaitu :
· Sila-sila
Pancasila,
· Tiap-tiap sila
pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri, tujuan tertentu
· Masyarakat adil
& makmur.
Pengertian dan Makna Filsafat
Filsafat
adalah orang yang menginginkan adanya sebuah fakta atau kebenaran yang
sesungguhnya tetapi ia tidak memiliknya.
Orang yang memiliki jiwa filsafat akan memiliki sifat kritis, sifat
terdalam, sifat konseptual , sifat
koheren (runtut), sifat rasional, sifat menyeluruh, sifat Universal, sifat
spikulatif , sifat sistematis dan sifat bebas.
Ruang
lingkup pengertian filsafat :
- Suatu kebijaksanaan yang rasional dari segala sesuatu.
- Sebagai suatu sikap dan pandangan hidup.
- Sebagai suatu kelompok persoalan.
- Suatu kelompok teori dan sistem pemikiran
- Suatu proses kritis dan sistematis dari ilmu Pengetahuan manusia.
- Usaha untuk memperoleh pandangan komprehensif
Ciri
– ciri berpikir secara kefilsafatan :
- Bersifat kritis
- Bersifat terdalam
- Bersifat konseptual
- Bersifat koheren (runtut)
- Bersifat rasional
- Bersifat menyeluruh (komprehensif)
- Bersifat Universal
- Bersifat spikulatif
- Bersifat sistematis
- Bersifat bebas
Filsafat pancasila
· Segi obyek formalnya :
Pembahasan Pancasila secara
filosofi, yaitu pembahasan Pancasila sampai hakekatnya yang terdalam (sampai
intinya yang paling dalam) yang sifatnya esensial, abstrak, umum universal,
tetap dan tidak berubah
· Segi obyek materinya :
Sistem
pemikiran yang rasional, sistematis, terdalam dan menyeluruh tentang hakekat
bangsa, negara & masyarakat Indonesia yang nilai-nilainya telah ada &
digali dari bangsa Indonesia sendiri
Rabu, 10 Oktober 2012
Jumat, 05 Oktober 2012
Perumusan Pancasila dan UUD 1945
#Catatan Minggu IV, 05 Oktober 2012
Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri
Koiso mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian
hari. Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia. Lalu pada
tanggal 29 April 1945 dibentuk
BPUPKI dengan ketua Dr. KRT. Rajiman Widjodiningrat. Selang 1 bulan kemudian yakni tepatnya pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI
di lantik.
BPUPKI
mengadakan sidang – sidang yang terdiri dalam dua tahap :
·
29 Mei – 1 Juni
1945 sidang I BPUPKI : Rancangan Dasar
Negara
·
10 Juli – 16 Juli 1945 sidang II BPUPKI : Rancangan Hukum Dasar
Akhirnya
dalam menyambut kemerdekaan dibentuklah panitia kecil yang bernama PPKI pada
tanggal 9 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945
dilakukan Proklamasi Kemerdekaan RI setelah 3,5 abad dijajah oleh Belanda
dan 3,5 tahun dijajah oleh Jepang. Tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan Dasar
Negara & UUD 1945
Alasan Jepang memberi Janji Kemerdekaan pada tanggal
7 September 1944 karena Jepang mengalami kekalahan dalam pertempuran sehingga pada waktu itu disebut sebagai
“Janji September”. Adapun Bunyi dari Janji tersebut :
“Hari ini tanggal 7 boelan 9 tahoen 1944, pada sidang Istimewa
ke-85 Teikokoe Gikai (Dewan perwakilan Jepang), PM Koiso,
kepada seluruh Dunia, bahwa HINDIA TIMOER akan dimerdekakan di kemudian hari” è Apabila perang Asia Timur Raya dimenangkan Jepang
Pada
tanggal 1 Maret 1945 Pemerintah Jepang di jawa (Saikoo Sikikan Kumakici Harada) mengumumkan :
·
Pembentukan
Dokuritsu Jumbi Coosakai (Badan Penyidik / Badan untuk menyelidiki usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI)
·
Akan diperluas
pembicaraan kemerdekaan yang sudah dijanjikan pada
tanggal 7 September 1944
·
Pengibaran merah putih harus didampingi bendera Jepang
·
Bahasa Melayu disebut Bahasa Indonesia
·
“Gunzyumin” =
penduduk asli = Bumi putra, diganti =
Indonesia Zin
SIDANG I BPUPKI
29 MEI – 1 JUNI 1945
(DASAR NEGARA)
Mr. Muhammad Yamin (29 & 31 Mei 1945) :
i)
Peri Kebangsaan
ii)
Peri Kemanusiaan
iii)
Peri KeTuhanan
iv)
Peri Kerakyatan
v)
Kesejahteraan
Rakyat
(Tidak menyebutkan 5 dasar tersebut tidak dapat dipisahkan)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
:
i)
Kebangsaan
Indonesia
ii)
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
iii)
Mufakat atau
demokrasi
iv)
Kesejahteraan
Sosial
v)
KeTuhanan yang berkebudayaan / KeTuhanan Yang Maha Esa
(Dinamakan Pancasila dan dirumuskan kembali oleh panitia kecil)
Rumusan Panitia Kecil, Merumuskan Preambule :
i)
Ke Tuhanan dengan Kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
ii)
Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
iii)
Persatuan
Indonesia
iv)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
v)
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dokumen ini oleh Muh. Yamin disebut :
“Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” dan oleh Sukiman disebut “Gentlemant Agreement”
SIDANG II BPUPKI 10 – 16 JULI 1945 (RANCANGAN HUKUM DASAR)
Panitia kecil mengusulkan agar “Piagam Jakarta” menjadi
rancangan Mukadimah Hukum Dasar (UUD). Rancangan UUD yang susunannya terdiri dari
:
i)
Pernyataan Indonesia
Merdeka /Declaration of Independence (di dalamnya Piagam
Jakarta alinea 1,2 dan
3)
ii)
Pembukaan UUD
(alinea 4)
iii)
UUD (ada 42
pasal)
PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sejak bangsa Indonesia dijajah maka sejak saat itu lahir
perjuangan melawan penjajah. Puncak
Perjuangan bangsa Indonesia ketika Jepang menyerah tanpa syarat. Ketika
pembacaan teks proklamasi, berarti pada saat itulah berdirinya Negara Republik Indonesia. Dan hal – hal yang harus diperhatikan
ketika menjadi sebuah Negara harus memiliki sebuah sarana untuk mencapai tujuan
Nasional. Setelah itu ikut membentuk dunia baru yang damai dan abadi
PANITIA
PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA ( PPKI )
PPKI (Wakil-wakil daerah) + 6 orang penting
Masyarakat Indonesia. Hakekatnya Komite Nasional (REPRESENTATIF / PERWAKILAN )
Tugas Komite Nasional dalam sidang :
i)
Menetapkan &
Mengesahkan Ir.SOEKARNO & MOH.HATTA sbg Presiden & wakil Presiden RI
ii)
Pekerjaan Pres
& Wapres sementara dibantu oleh Komite Nasional
PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 tepat setelah
satu hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Sidang tersebut membahas konsep rumusan dan ada perubahan pancasila dan UUD 1945 serta di sahkan.
i)
Mukadimah
Pembukaan
ii)
Pembukaan alinea
ke-3 tentang ketuhanan (Allah)
iii)
Alinea ke-4 hukum dasar UUD
iv)
Alinea ke 4 Ke
Tuhanan dg kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Ke Tuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan adil dan beradab
MEMPERTAHAKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
Pasca Proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, melaksanakan
konstitusi negara dan Dasar negara yang telah disepakati. Berikut
kejadian-kejadian penting pasca proklamasi :
·
1945 - 1949, Revolusi Fisik
·
1949 - 1950, Negara RIS
·
1950 - 1959, Negara RI dengan UUDS 1950
·
1959 - 1965, Dekrit Presiden :
§ Pembubaran Konstituante
§ Pergantian UUDS’50 dengan UUD 1945
§ Pembentukan MPRS,DPRS, DPAS
·
1965 – 1998, Orde Baru
1998 – Sekarang, Orde Reformasi
Langganan:
Postingan (Atom)