Flag Counter

Breaking News

Sports

Technology

Life & Style

Business

Jumat, 09 November 2012

Sistem Pemerintahan


#Catatan Minggu IX, 09 November 2012
Ada 7 kunci pokok dalam sistem pemerintahan di Indonesia :
1.                  Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum

2.                  Sistem Konstitusional
Tidak bersifat absolut yang berarti Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang melaksanakan tugas tetapi juga diatur oleh hukum-hukum yang berlaku.

3.                  MPR adalah Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
Tugas dan wewenang MPR :
·                     Mengubah & menetapkan UUD.
·                     Melantik Presiden & Wakil Presiden.
·                     Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
·                     Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
·                     Memilih dan melantik Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
4.                  Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis
Presiden dan wakil presiden sebagai penyelenggara negara dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh MPR. Oleh karena itu kedudukannya di bawah MPR.

5.                  Presiden Tidak bertanggung jawab kepada DPR
Tugas DPR hanya sebagai partner presiden dan mengawasi presiden dalam menjalankan tugas. Maka dari itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

6.                  Menteri Negara ialah pembantu Presiden & tidak bertanggung jawab kepada DPR
Menteri negara dipilih dan dilantik langsung oleh presiden, oleh sebab itu menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

7.                  Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara adalah seorang Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh MPR, sehingga kekuasaannya tidak tak terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki

Designed By Blogger Templates