#Catatan Minggu IX, 09 November 2012
Ada 7 kunci pokok dalam
sistem pemerintahan di Indonesia :
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama:
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan
melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang
memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara
formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum
2.
Sistem
Konstitusional
Tidak
bersifat absolut yang berarti Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang
melaksanakan tugas tetapi juga diatur oleh hukum-hukum yang berlaku.
3.
MPR adalah Lembaga
Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara
Tugas dan wewenang MPR :
·
Mengubah &
menetapkan UUD.
·
Melantik
Presiden & Wakil Presiden.
·
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
·
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden, apabila Presiden mangkat, berhenti, atau
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
masa jabatannya.
·
Memilih
dan melantik Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawah Majelis
Presiden
dan wakil presiden sebagai penyelenggara negara dipilih oleh rakyat dan
dilantik oleh MPR. Oleh karena itu kedudukannya di bawah MPR.
5.
Presiden Tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Tugas DPR hanya sebagai partner presiden dan mengawasi presiden dalam
menjalankan tugas. Maka dari itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden & tidak bertanggung jawab kepada DPR
Menteri negara
dipilih dan dilantik langsung oleh presiden, oleh sebab itu menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala
Negara adalah seorang Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh MPR, sehingga kekuasaannya tidak tak terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki