#Catatan Minggu VII, 26 Oktober 2012
Konstitusi adalah suatu ketentuan – ketentuan atau hukum dasar yang mengatur tentang ketatanegaraan, termasuk dalam pengaturan UUD 1945.
Sifat UUD 1945
i. UMUM
Aspek yang diatur oleh atau dengan ketentuan didalam UUD harus mencakup semua aspek kehidupan ketatanegaraan
ii. LUHUR
Melihat isi atau materi UUD memuat cita-cita serta pandangan hidup bangsa yg menjadi tujuan serta landasan negara.
iii. ISTIMEWA
· Formil pembentukan & atau pembebanannya dilakukan oleh MPR
· Materiil isi UUD bersifat komplek, menjangkau seluruh kehidupan bangsa
iv. KHUSUS
· Singkat/supel, flexibel
hanya memuat 37 pasal, 4 pasal aturan tambahan, dan 2 aturan peralihan, serta cukup memuat aturan pokok.
· Luwes / Kenyal
tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum, peraturan lebih lanjut sebagai penyelenggara aturan pokok dg hukum ditingkat yang lebih rendah karena mudah membuat / merubahnya.
Fungsi UUD 1945 antara lain sebagai dasar Negara RI, sumber hukum dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia serta sebagai alat kontrol bagi perundang-undangan yang ada dibawahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki