Flag Counter

Breaking News

Sports

Technology

Life & Style

Business

Kamis, 14 Maret 2013

Hak Asasi Manusia

Catatan Minggu II, 14 Maret 2013
Sejarah Perjuangan Umat Manusia
Perjuangan :

    • Pertentangan
    • Permusuhan
    • Peperangan
Hak Asasi :

    • Individu
    • Kelompok (Bangsa)
Penghargaan / pengakuan kesederajatan umat manusia (penjajahan, perbudakan, penguasaan)

Deklarasi Universal : HAM piagam PBB tanggal 10 Desember 1948 (sesudah indonesia membentuk UUD '45 tentang HAM)


Pengertian

  • HAM : Hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan YME
  • HAM : Hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Musthafa Kemal Pasha)
  • HAM : Hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan melekeat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazali)
  • HAM : Hak dasar yang dibawa manusia sejak ia hidup yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT
Dua landasan pengakuan terhadap HAM :
  1. Landasan pertama dan langsung : kodrat manusia
  2. Landasan kedua dan lebih dalam : tuhan menciptakan manusia sama kecuali amalnya
HAM meliputi bidang
  • Hak asasi pribadi (personal rights)
    • Hak kemerdekaan
    • Hak menyatakan pendapat
    • Hak memeluk agama
  • Hak asasi politik (political rights)
    • Hak untuk diakui sebagai warga negara
    • Hak memilih dan dipilih
    • Hak berserikat
    • Hak berkumpul
  • Hak asasi ekonomi (property rights)
    • Hak memilih sesuatu
    • Hak mengadakan perjanjian
    • Hak bekerja
    • Hak mendapat hidup layak
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan (social & cultural rights)
    • Hak mendapatkan pendidikan
    • Hak mendapat santunan
    • Hak pensiun
    • Hak mengembangkan kebudayaan
    • Hak berekspresi
  • Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  • Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Bangsa Indonesia dalam penegakan HAM
  1. Komisi Nasional HAM
  2. Pengadilan HAM
  3. Pengadilan HAM Ad Hoc (dibentuk atas usul DPR)
  4. Komisi Kebenaran & Rekonsilasi (dibentuk berdasarkan UU)
Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  1. Kontras
  2. YLBHI
Kewarganegaraan (KWN)
a. Arti yuridis dan sosiologis
  1. Yuridis :
    - Ada kaitan hukum (akta kelahiran, surat bukti kewarganegaraan)
    - Ada yang belum penuhi ikatan yuridis /  formil
  2. Sosiologis :
    - Ikatan emosional (keturunan, sejarah, nasib, tanah air)
    - Ada yang belum penuhi syarat ikatan sosiologi
b. Arti formil dan materill
  1. Formil :
    - Menunjuk pada tempat kewarganegaraan yang berada dalam hukum publik
  2. Materill :
    - Merujuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan (ada hak dan kewajiban warga negara)
Ketentuan
a. Ketentuan Undang - Undang mengenai Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Dinyatakan WNI ; pada saat lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak punya negara
  2. Memperoleh KWN, karena naturalisasi yang diperoleh dari menteri kehakiman karena perkawinan
  3. Kehilangan KWN, karena menjadi tentara negara asing
b. Penentuan Warga Negara
  1. Asas Ius - Sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya
  2. Asas Ius - Soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara tempat kelahirannya
c. Problem Ketentuan Kewarganegaraan
  1. Bipatride (Dwi Kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan dari dua negara, terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut
  2. Apatride (Tanpa Kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang tidak diakui sebagai warga negara manapun
Organisasi Pakar Hukum Internasional
Syarat - syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law :
  1. Perlindungan konstitusional
  2. Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan
Konsep negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita - cita sebuah negara bangsa, termasuk Indonesia

Identitas Bangsa Indonesia
  1. Bahasa Nasional / Bahasa Persatuan : Bahasa Indonesia
  2. Dasar Falsafah Negara : Pancasila
  3. Lagu Kebangsaan : Indonesia Raya
  4. Lambang Negara : Garuda Pancasila
  5. Semboyan Negara : Bhinneka Tunggal Ika
  6. Bendera Negara : Sang Merah Putih
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) : UUD 1945
  8. Bentuk Negara : Negara Kesatuan, Pemerintah adalah Republik
  9. Memiliki konsepsi wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki

Designed By Blogger Templates