#Catatan Minggu IV, 05 Oktober 2012
Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri
Koiso mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian
hari. Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia. Lalu pada
tanggal 29 April 1945 dibentuk
BPUPKI dengan ketua Dr. KRT. Rajiman Widjodiningrat. Selang 1 bulan kemudian yakni tepatnya pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI
di lantik.
BPUPKI
mengadakan sidang – sidang yang terdiri dalam dua tahap :
·
29 Mei – 1 Juni
1945 sidang I BPUPKI : Rancangan Dasar
Negara
·
10 Juli – 16 Juli 1945 sidang II BPUPKI : Rancangan Hukum Dasar
Akhirnya
dalam menyambut kemerdekaan dibentuklah panitia kecil yang bernama PPKI pada
tanggal 9 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945
dilakukan Proklamasi Kemerdekaan RI setelah 3,5 abad dijajah oleh Belanda
dan 3,5 tahun dijajah oleh Jepang. Tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan Dasar
Negara & UUD 1945
Alasan Jepang memberi Janji Kemerdekaan pada tanggal
7 September 1944 karena Jepang mengalami kekalahan dalam pertempuran sehingga pada waktu itu disebut sebagai
“Janji September”. Adapun Bunyi dari Janji tersebut :
“Hari ini tanggal 7 boelan 9 tahoen 1944, pada sidang Istimewa
ke-85 Teikokoe Gikai (Dewan perwakilan Jepang), PM Koiso,
kepada seluruh Dunia, bahwa HINDIA TIMOER akan dimerdekakan di kemudian hari” è Apabila perang Asia Timur Raya dimenangkan Jepang
Pada
tanggal 1 Maret 1945 Pemerintah Jepang di jawa (Saikoo Sikikan Kumakici Harada) mengumumkan :
·
Pembentukan
Dokuritsu Jumbi Coosakai (Badan Penyidik / Badan untuk menyelidiki usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI)
·
Akan diperluas
pembicaraan kemerdekaan yang sudah dijanjikan pada
tanggal 7 September 1944
·
Pengibaran merah putih harus didampingi bendera Jepang
·
Bahasa Melayu disebut Bahasa Indonesia
·
“Gunzyumin” =
penduduk asli = Bumi putra, diganti =
Indonesia Zin
SIDANG I BPUPKI
29 MEI – 1 JUNI 1945
(DASAR NEGARA)
Mr. Muhammad Yamin (29 & 31 Mei 1945) :
i)
Peri Kebangsaan
ii)
Peri Kemanusiaan
iii)
Peri KeTuhanan
iv)
Peri Kerakyatan
v)
Kesejahteraan
Rakyat
(Tidak menyebutkan 5 dasar tersebut tidak dapat dipisahkan)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
:
i)
Kebangsaan
Indonesia
ii)
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
iii)
Mufakat atau
demokrasi
iv)
Kesejahteraan
Sosial
v)
KeTuhanan yang berkebudayaan / KeTuhanan Yang Maha Esa
(Dinamakan Pancasila dan dirumuskan kembali oleh panitia kecil)
Rumusan Panitia Kecil, Merumuskan Preambule :
i)
Ke Tuhanan dengan Kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
ii)
Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
iii)
Persatuan
Indonesia
iv)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
v)
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dokumen ini oleh Muh. Yamin disebut :
“Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” dan oleh Sukiman disebut “Gentlemant Agreement”
SIDANG II BPUPKI 10 – 16 JULI 1945 (RANCANGAN HUKUM DASAR)
Panitia kecil mengusulkan agar “Piagam Jakarta” menjadi
rancangan Mukadimah Hukum Dasar (UUD). Rancangan UUD yang susunannya terdiri dari
:
i)
Pernyataan Indonesia
Merdeka /Declaration of Independence (di dalamnya Piagam
Jakarta alinea 1,2 dan
3)
ii)
Pembukaan UUD
(alinea 4)
iii)
UUD (ada 42
pasal)
PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sejak bangsa Indonesia dijajah maka sejak saat itu lahir
perjuangan melawan penjajah. Puncak
Perjuangan bangsa Indonesia ketika Jepang menyerah tanpa syarat. Ketika
pembacaan teks proklamasi, berarti pada saat itulah berdirinya Negara Republik Indonesia. Dan hal – hal yang harus diperhatikan
ketika menjadi sebuah Negara harus memiliki sebuah sarana untuk mencapai tujuan
Nasional. Setelah itu ikut membentuk dunia baru yang damai dan abadi
PANITIA
PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA ( PPKI )
PPKI (Wakil-wakil daerah) + 6 orang penting
Masyarakat Indonesia. Hakekatnya Komite Nasional (REPRESENTATIF / PERWAKILAN )
Tugas Komite Nasional dalam sidang :
i)
Menetapkan &
Mengesahkan Ir.SOEKARNO & MOH.HATTA sbg Presiden & wakil Presiden RI
ii)
Pekerjaan Pres
& Wapres sementara dibantu oleh Komite Nasional
PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 tepat setelah
satu hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Sidang tersebut membahas konsep rumusan dan ada perubahan pancasila dan UUD 1945 serta di sahkan.
i)
Mukadimah
Pembukaan
ii)
Pembukaan alinea
ke-3 tentang ketuhanan (Allah)
iii)
Alinea ke-4 hukum dasar UUD
iv)
Alinea ke 4 Ke
Tuhanan dg kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Ke Tuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan adil dan beradab
MEMPERTAHAKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
Pasca Proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, melaksanakan
konstitusi negara dan Dasar negara yang telah disepakati. Berikut
kejadian-kejadian penting pasca proklamasi :
·
1945 - 1949, Revolusi Fisik
·
1949 - 1950, Negara RIS
·
1950 - 1959, Negara RI dengan UUDS 1950
·
1959 - 1965, Dekrit Presiden :
§ Pembubaran Konstituante
§ Pergantian UUDS’50 dengan UUD 1945
§ Pembentukan MPRS,DPRS, DPAS
·
1965 – 1998, Orde Baru
1998 – Sekarang, Orde Reformasi