#Catatan Minggu II, 21 September 2012
1.
Tujuan Nasional
Terdapat pada alinea IV pembukaan UUD 1945 yang
berisi tentang :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
2.
Tujuan Pendidikan
Nasional
Tertuang
pada UU No.2/1989 jo UU No.
43 /2006 tentang Sistim
Pendidikan Nasional.
Pendidikan Nasional untuk meningkatkan
kualitas manusia yaitu :
·
Manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Berbudi pekerti
luhur
·
Berkepribadian
mandiri, maju, tangguh, kreatif, trampil, disiplin, beretos kerja proposional,
tanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan rohani
Pendidikan Nasional harus :
·
Menumbuhkan jiwa
patriotik
·
Mempertebal rasa
cinta tanah air
·
Meningkatkan
semangat kebangsaan
·
Kesetiakawanan
sosial
·
Ingat jasa para
Pahlawan
·
Berorientasi ke masa depan
3.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Berdasarkan
SK. Dikti No.43 tahun 2006, tentang rambu-rambu
pelaksanaan MKPK di PT, dinyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan untuk :
· Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani.
· Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mngenali masalah hidup dan kesejahteraan
serta cara pemecahannya.
· Mengantarkan
mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan iptek.
· Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenal sejarah dan nilai-nilai budaya
untuk menggalang persatuan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki