Flag Counter

Breaking News

Sports

Technology

Life & Style

Business

Jumat, 05 Oktober 2012

Perumusan Pancasila dan UUD 1945

#Catatan Minggu IV,  05 Oktober 2012
Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia. Lalu pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI dengan ketua Dr. KRT. Rajiman Widjodiningrat. Selang 1 bulan kemudian yakni tepatnya pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI di lantik.
BPUPKI mengadakan sidang – sidang yang terdiri dalam dua tahap :
·         29 Mei – 1 Juni 1945 sidang I BPUPKI  : Rancangan Dasar Negara
·         10 Juli – 16 Juli 1945 sidang II BPUPKI  :  Rancangan Hukum Dasar
Akhirnya dalam menyambut kemerdekaan dibentuklah panitia kecil yang bernama PPKI pada tanggal 9 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dilakukan Proklamasi Kemerdekaan RI setelah 3,5 abad dijajah oleh Belanda dan 3,5 tahun dijajah oleh Jepang. Tanggal 18 Agustus  PPKI mengesahkan Dasar Negara & UUD 1945
Alasan Jepang memberi Janji Kemerdekaan pada tanggal 7 September 1944 karena Jepang mengalami kekalahan dalam pertempuran sehingga pada waktu itu disebut sebagai “Janji September”. Adapun Bunyi dari Janji tersebut :
 “Hari ini tanggal 7 boelan 9 tahoen 1944, pada sidang Istimewa ke-85 Teikokoe Gikai (Dewan perwakilan Jepang), PM Koiso, kepada seluruh Dunia, bahwa HINDIA TIMOER akan dimerdekakan di kemudian hari” è Apabila perang Asia Timur Raya dimenangkan Jepang
Pada tanggal 1 Maret 1945 Pemerintah Jepang di jawa (Saikoo Sikikan Kumakici Harada) mengumumkan :
·         Pembentukan Dokuritsu Jumbi Coosakai (Badan Penyidik / Badan untuk menyelidiki usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI)
·         Akan diperluas pembicaraan kemerdekaan yang sudah dijanjikan pada tanggal 7 September 1944
·         Pengibaran merah putih harus didampingi bendera Jepang
·         Bahasa Melayu disebut Bahasa Indonesia
·         “Gunzyumin” = penduduk asli = Bumi putra, diganti = Indonesia Zin

SIDANG I BPUPKI 29 MEI – 1 JUNI 1945 (DASAR NEGARA)
Mr. Muhammad Yamin (29 & 31 Mei 1945) :
i)        Peri Kebangsaan
ii)      Peri Kemanusiaan
iii)    Peri KeTuhanan
iv)    Peri Kerakyatan
v)      Kesejahteraan Rakyat
(Tidak menyebutkan 5 dasar tersebut tidak dapat dipisahkan)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945) :
i)        Kebangsaan Indonesia
ii)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
iii)    Mufakat atau demokrasi
iv)    Kesejahteraan Sosial
v)      KeTuhanan yang berkebudayaan / KeTuhanan Yang Maha Esa
(Dinamakan Pancasila dan dirumuskan kembali oleh panitia kecil)

Rumusan Panitia Kecil, Merumuskan Preambule :
i)        Ke Tuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
ii)      Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
iii)    Persatuan Indonesia
iv)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
v)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dokumen ini oleh Muh. Yamin disebut :
“Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” dan oleh Sukiman disebut “Gentlemant Agreement”

SIDANG II BPUPKI 10 – 16 JULI 1945 (RANCANGAN HUKUM DASAR)
Panitia kecil mengusulkan agar “Piagam Jakarta” menjadi rancangan Mukadimah Hukum Dasar (UUD). Rancangan UUD yang susunannya terdiri dari :
i)        Pernyataan Indonesia Merdeka /Declaration of Independence (di dalamnya Piagam Jakarta alinea 1,2 dan 3)
ii)      Pembukaan UUD (alinea 4)
iii)    UUD (ada 42 pasal)

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sejak bangsa Indonesia dijajah maka sejak saat itu lahir perjuangan melawan penjajah. Puncak Perjuangan bangsa Indonesia ketika Jepang menyerah tanpa syarat. Ketika pembacaan teks proklamasi, berarti pada saat itulah berdirinya Negara Republik Indonesia. Dan hal – hal yang harus diperhatikan ketika menjadi sebuah Negara harus memiliki sebuah sarana untuk mencapai tujuan Nasional. Setelah itu ikut membentuk dunia baru yang damai dan abadi



PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA ( PPKI )
PPKI  (Wakil-wakil daerah) + 6 orang penting Masyarakat Indonesia.         Hakekatnya Komite Nasional (REPRESENTATIF / PERWAKILAN )  
Tugas Komite Nasional dalam sidang :
i)        Menetapkan & Mengesahkan Ir.SOEKARNO & MOH.HATTA sbg Presiden & wakil Presiden RI
ii)      Pekerjaan Pres & Wapres sementara dibantu oleh Komite Nasional
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat setelah satu hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Sidang tersebut membahas konsep rumusan dan ada perubahan pancasila dan UUD 1945 serta di sahkan.
i)        Mukadimah Pembukaan
ii)      Pembukaan alinea ke-3 tentang ketuhanan (Allah)
iii)    Alinea ke-4 hukum dasar UUD
iv)    Alinea ke 4 Ke Tuhanan dg kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab      Ke Tuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan adil dan beradab
                                                       
MEMPERTAHAKAN DAN MENGISI KEMERDEKAAN
Pasca Proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, melaksanakan konstitusi negara dan Dasar negara yang telah disepakati. Berikut kejadian-kejadian penting pasca proklamasi :
·         1945 - 1949, Revolusi Fisik
·         1949 - 1950, Negara RIS
·         1950 - 1959, Negara RI dengan UUDS 1950
·         1959 - 1965, Dekrit Presiden :
§  Pembubaran Konstituante
§  Pergantian UUDS’50 dengan UUD 1945
§  Pembentukan MPRS,DPRS, DPAS
·         1965 1998,  Orde Baru
1998 Sekarang, Orde Reformasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah sesuai etika yang saudara miliki

Designed By Blogger Templates